63 Ribu Angkutan Umum di DKI Harus Diganti
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta, Achmad Izzul Waro, menyatakan sekitar 65 persen kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang beroperasi di Ibu Kota harus diganti. "Ada 63.913 unit kendaraan yang harus diremajakan," ujarnya dalam acara diskusi mengenai transportasi kemarin.
Menurut Izzul, puluhan ribu kendaraan itu tak memenuhi Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini