NJOP di Enam Kawasan Kota Bogor Naik 200 Persen
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah hingga 200 persen di enam kawasan yang bersentuhan dengan jalan protokol pada tahun depan. "Karena NJOP di kawasan itu terlalu rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran tanah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Daud Darenoh, kepada Tempo kemarin.
Keenam kawasan yang akan naik pajaknya adalah Jalan Raya Pajajaran, Jalan Ahmad Yani, Jendral Sudirman,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini