Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiaya Pembantu
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memeriksa kondisi psikologis tiga tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiganya adalah AD, 53 tahun, AY, 54, dan AF, 65. Mereka ditangkap pada 5 November lalu karena menganiaya Nuryati, 20 tahun, yang bekerja rumah di tersangka di Perumahan Reni Jaya, Pamulang.
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memeriksa kondisi psikologis tiga tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiganya adalah AD, 53 tahun, AY, 54, dan AF, 65. Mereka ditangkap pada 5 November lalu karena menganiaya Nuryati, 20 tahun, yang bekerja rumah di tersangka di Perumahan Reni Jaya, Pamulang.
"Tes ini perlu dilakukan karena keterangan tersangka kerap berubah-ubah," kata Kepala S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini