Pembunuh Ade Sara Dituntut Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Ahmad Imam Al Hafitd, 17 tahun, dan Assyifa Ramadhani, sejoli terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Toton Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
JAKARTA - Ahmad Imam Al Hafitd, 17 tahun, dan Assyifa Ramadhani, sejoli terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Toton Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
"Terdakwa secara sah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Toton. Tuntutan jaksa ini persis dengan dak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini