Gugatan Ditolak, Nenek Fatimah Bebas
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata Nurhanah dan Nurhakim terhadap ibu kandungnya, Fatimah, 90 tahun, atas tanah warisan seluas 379 meter persegi di Kampung Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang. "Gugatan kabur, tidak diterima," ujar ketua majelis hakim, Bambang Krismawan, saat membacakan putusan kemarin.
Dengan putusan itu, Fatimah terbebas dari gugatan Rp 1 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini