DKI Jakarta Akan Terbitkan Aturan Ganti Rugi Lahan
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi untuk warga yang tinggal di lahan ilegal. Aturan itu berupa peraturan gubernur yang akan ditandatangani pelaksana tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. "Besar kerahimannya 25 persen dari nilai jual obyek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota kemarin.
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi untuk warga yang tinggal di lahan ilegal. Aturan itu berupa peraturan gubernur yang akan ditandatangani pelaksana tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. "Besar kerahimannya 25 persen dari nilai jual obyek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota kemarin.
Peraturan ini, menurut Saefullah, akan terbit dalam waktu dekat. G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini