Hakim Tolak Gugatan Pra-Peradilan Udar
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur Aslam, memutuskan menolak gugatan pra-peradilan atas penahanan yang diajukan tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Menurut hakim, pihak kejaksaan telah menerapkan prosedur yang berlaku.
"Adalah sah bagi hakim untuk menolak gugatan pra-peradilan pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi termohon," tutur Nur Aslam, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang itu, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini