maaf email atau password anda salah


Hakim Tolak Gugatan Pra-Peradilan Udar

Kuasa hukum Udar kembali mengajukan gugatan sidang pra-peradilan melalui keluarga.

arsip tempo : 171418223891.

Hakim Tolak Gugatan Pra-Peradilan Udar. tempo : 171418223891.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur Aslam, memutuskan menolak gugatan pra-peradilan atas penahanan yang diajukan tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Menurut hakim, pihak kejaksaan telah menerapkan prosedur yang berlaku.

"Adalah sah bagi hakim untuk menolak gugatan pra-peradilan pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi termohon," tutur Nur Aslam, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang itu, kemari

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan