Kejaksaan Agung Sita Kapal Dinas Perhubungan
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, penyidik akan menyita satu unit kapal milik Dinas Perhubungan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada 2012. "Akan kami sita secepatnya. Rencananya Jumat," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Kapal yang disita adalah kapal Catamaran yang digunakan untuk angkutan penyeberangan di Kepulauan Seribu.
Kasus korupsi pengadaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini