maaf email atau password anda salah


Polisi Tetapkan Sitok Srengenge sebagai Tersangka

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi RW. "Polisi telah menemukan bukti yang cukup," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kemarin.

Heru mengatakan polisi memang cukup lama menetapkan pria bernama asli Sitok Sunarto itu sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. "Ada lima saksi ahli yang diperiksa polisi, yaitu ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, dan ahli antropologi hukum."

arsip tempo : 171410441155.

. tempo : 171410441155.

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi RW. "Polisi telah menemukan bukti yang cukup," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kemarin.

Heru mengatakan polisi memang cukup lama menetapkan pria bernama asli Sitok Sunarto itu sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli untuk

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan