Wali Kota Depok Belum Pecat Pejabat Korupsi
DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail belum memecat Roni Gufroni dan Teddy, dua pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Roni dan Teddy telah divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa pekan lalu. Mereka berdua bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence, Pondok Rangon, Cimanggis, Depok.
DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail belum memecat Roni Gufroni dan Teddy, dua pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Roni dan Teddy telah divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa pekan lalu. Mereka berdua bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence, Pondok Rangon, Cimanggis, Depok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Harr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini