Rumah Kampung Deret Dilarang Dijual
JAKARTA - Dinas Perumahan DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap rumah-rumah hasil penataan yang sudah dilakukan tahun lalu. Mereka tidak ingin rumah-rumah yang sudah ditata di Kampung Deret-nama program peningkatan sarana, prasarana, dan utilitas tersebut-diperjual-belikan pemiliknya.
"Dalam jangka 10 tahun tak boleh dijual," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung, Yonathan Pasodung, di Balai Kota, Rabu lalu.
Jika kemudian hari ditemukan a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini