Diusulkan Gubernur DKI Tak Dipilih Rakyat
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas usulan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, meminta agar dalam revisi tersebut mencantumkan poin bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tak lagi dipilih oleh rakyat.
"Ibu kota negara harus dibuat khusus dari kota lainnya. Gubernur dan Wagub DKI tidak dipilih rak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini