Ahok Izinkan Pungutan Tambahan Selain Autodebet
JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengizinkan adanya pungutan "tidak resmi" menjelang penerapan autodebet di pasar-pasar di Ibu Kota. Pungutan itu menambahi kutipan resmi yang besarannya sudah ditentukan sebesar Rp 4.000 per hari dan dibayarkan setiap pedagang kaki lima dengan cara autodebet.
JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengizinkan adanya pungutan "tidak resmi" menjelang penerapan autodebet di pasar-pasar di Ibu Kota. Pungutan itu menambahi kutipan resmi yang besarannya sudah ditentukan sebesar Rp 4.000 per hari dan dibayarkan setiap pedagang kaki lima dengan cara autodebet.
Ahok-sapaan Basuki-mengaku memahami kondisi pasar di mana terdapat orang-orang yang memungut iuran untuk kebersihan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini