maaf email atau password anda salah


Tata Ruang Depok Abaikan Empat Situ

"Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengarsir situ-situ yang hilang ini."

arsip tempo : 171412181344.

. tempo : 171412181344.

DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032 pada tahun ini. Namun peraturan daerah tersebut mengabaikan keberadaan empat situ yang telah hilang atau beralih fungsi. Menurut Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Depok, Hardiono, keberadaan perda itu akan mempertegas arah pembangunan kota. "Kalau terbit, pasti akan membantu proses pembangunan di masa mendatang," kata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan