Tata Ruang Depok Abaikan Empat Situ
DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032 pada tahun ini. Namun peraturan daerah tersebut mengabaikan keberadaan empat situ yang telah hilang atau beralih fungsi. Menurut Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Depok, Hardiono, keberadaan perda itu akan mempertegas arah pembangunan kota. "Kalau terbit, pasti akan membantu proses pembangunan di masa mendatang," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini