Taman Ria Senayan Sah Jadi Area Komersial
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggenapi legalitas Taman Ria Senayan menjadi area komersial. Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030, Dinas Tata Ruang DKI Jakarta telah mengubah warna area di Jalan gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu dari hijau menjadi ungu.
Dalam RDTR, hijau menyimbolkan ruang terbuka hijau, sedangkan ungu artinya diperuntukkan sebagai kawasan komersial. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta tak mamp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini