Divonis 7 Tahun Penjara, Kubu Pengamen Cipulir Banding
JAKARTA - Kuasa hukum dua pengamen Cipulir menegaskan akan banding atas vonis hakim dalam perkara pembunuhan Dicky Maulana. Dua terdakwa, Nurdin, 21 tahun, dan Andro, 19 tahun, Kamis lalu, diputus dihukum pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Kuasa hukum dua pengamen Cipulir menegaskan akan banding atas vonis hakim dalam perkara pembunuhan Dicky Maulana. Dua terdakwa, Nurdin, 21 tahun, dan Andro, 19 tahun, Kamis lalu, diputus dihukum pidana 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsider dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini