Hari Ini, Pegawai DKI Wajib Naik Angkutan Umum
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerbitkan peraturan baru yang melarang pegawai negeri menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada Jumat pertama setiap bulan. Aturan baru yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu ia pastikan akan berlaku mulai hari ini.
Instruksi itu telah diteken Jokowi pada 30 Desember 2013 dan sudah disebar ke berbagai instansi. Seluruh pejabat dan pegawai, dalam melaksanakan tugas menuju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini