maaf email atau password anda salah


Hari Ini, Pegawai DKI Wajib Naik Angkutan Umum

Diharapkan, larangan membawa kendaraan pribadi bisa diterapkan sebulan dua hingga empat kali.

arsip tempo : 171416956752.

Hari Ini, Pegawai DKI Wajib Naik Angkutan Umum. tempo : 171416956752.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerbitkan peraturan baru yang melarang pegawai negeri menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada Jumat pertama setiap bulan. Aturan baru yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu ia pastikan akan berlaku mulai hari ini.

Instruksi itu telah diteken Jokowi pada 30 Desember 2013 dan sudah disebar ke berbagai instansi. Seluruh pejabat dan pegawai, dalam melaksanakan tugas menuju

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan