maaf email atau password anda salah


Polisi Berjanji Kawal Sidang Tilang

JAKARTA - Polisi berharap ketentuan denda maksimal bagi para pelanggar busway berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa diterapkan secara penuh. Denda diberikan saat sidang tilang di pengadilan negeri setiap Jumat.

"Kami beri stempel untuk yang menyerobot, jadi hakim bisa membedakan," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, pada akhir pekan lalu.

arsip tempo : 171495938558.

. tempo : 171495938558.

JAKARTA - Polisi berharap ketentuan denda maksimal bagi para pelanggar busway berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa diterapkan secara penuh. Denda diberikan saat sidang tilang di pengadilan negeri setiap Jumat.

"Kami beri stempel untuk yang menyerobot, jadi hakim bisa membedakan," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan