Polisi Berjanji Kawal Sidang Tilang
JAKARTA - Polisi berharap ketentuan denda maksimal bagi para pelanggar busway berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa diterapkan secara penuh. Denda diberikan saat sidang tilang di pengadilan negeri setiap Jumat.
"Kami beri stempel untuk yang menyerobot, jadi hakim bisa membedakan," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, pada akhir pekan lalu.
JAKARTA - Polisi berharap ketentuan denda maksimal bagi para pelanggar busway berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa diterapkan secara penuh. Denda diberikan saat sidang tilang di pengadilan negeri setiap Jumat.
"Kami beri stempel untuk yang menyerobot, jadi hakim bisa membedakan," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini