Upah Minimum Kabupaten Tangerang Sudah Final
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen menyatakan tidak akan mengubah upah minimum kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp 2.442.000 meski buruh menolak. "Sudah final," kata Ahmed Zaki kemarin.
Saat menetapkan UMK tersebut, Zaki mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengakomodasi masukan dari pihak buruh dan juga kalangan pengusaha. "Upah sebesar itu adalah angka yang fair untuk kedu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini