Perda Reklame di Bekasi Direvisi
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame karena dianggap memberatkan pengusaha. Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Reklame disebutkan bahwa pengusaha periklanan wajib membayar pajak sebesar 320 persen.
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame karena dianggap memberatkan pengusaha. Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Reklame disebutkan bahwa pengusaha periklanan wajib membayar pajak sebesar 320 persen.
Peraturan yang sejatinya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah itu justru membuat target pendapatan dari sektor periklanan tak tercapai. "Semest
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini