maaf email atau password anda salah


Perda Reklame di Bekasi Direvisi

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame karena dianggap memberatkan pengusaha. Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Reklame disebutkan bahwa pengusaha periklanan wajib membayar pajak sebesar 320 persen.

arsip tempo : 171412403854.

. tempo : 171412403854.

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame karena dianggap memberatkan pengusaha. Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Reklame disebutkan bahwa pengusaha periklanan wajib membayar pajak sebesar 320 persen.

Peraturan yang sejatinya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah itu justru membuat target pendapatan dari sektor periklanan tak tercapai. "Semest

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan