Polisi Dinilai Tak Tegas Tegakkan Aturan Berlalu Lintas
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kepolisian belum maksimal menegakkan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut dia, orang tua yang memberikan fasilitas mobil atau menyuruh anaknya mengemudi sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib ditindak.
"Sebagai pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas, kepolisian belum maksimal menerapkan perangkat perundangan itu," ujar Arist kemarin.
Komisi menca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini