Pengemis di Tangerang Selatan Diancam Denda Rp 30 Juta
TANGERANG SELATAN - Tak ingin menjadi tempat pelarian dari Jakarta dan Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan sanksi tegas untuk menghalau para pengemis dan gelandangan. Terutama mereka yang datang musiman pada Ramadan kali ini.
TANGERANG SELATAN - Tak ingin menjadi tempat pelarian dari Jakarta dan Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan sanksi tegas untuk menghalau para pengemis dan gelandangan. Terutama mereka yang datang musiman pada Ramadan kali ini.
Tak tanggung-tanggung, sanksinya adalah penjara 3 bulan dan denda Rp 30 juta. "Sanksi pidana ini adalah bagian dari upaya kami dalam meminimalkan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) dan penggan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini