Tersangka Rekayasa SMS Ancaman
Selasa, 25 Juni 2013
JAKARTA - Polisi menjerat Dewi Sartika, 23 tahun, tersangka yang menenggelamkan bayinya sendiri ke tempayan, dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Noviana Tursanurohmad, Dewi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena ternyata dia yang membuat pesan singkat berisi ancaman terhadap diri dan anaknya. "Dia membuat pesan pendek (SMS) itu agar kelihatan terancam dan tidak dicurigai," kata Noviana kemarin.

JAKARTA - Polisi menjerat Dewi Sartika, 23 tahun, tersangka yang menenggelamkan bayinya sendiri ke tempayan, dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Noviana Tursanurohmad, Dewi dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena ternyata dia yang membuat pesan singkat berisi ancaman terhadap diri dan anaknya. "Dia membuat pesan pendek (SMS) itu agar kelihatan terancam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini