Tarif Angkutan Umum Naik 30 Persen
Senin, 24 Juni 2013

DEPOK -- Pemerintah Kota Depok memutuskan pemberlakuan tarif baru angkutan kota di Depok dengan penambahan Rp 1.000-1.500, atau naik 30-35 persen, selepas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tarif baru tersebut sesuai dengan hasil rapat antara Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Depok dan pemerintah. Tarif baru ini berlaku sejak 22 Juni kemarin.
Kurangnya sosialisasi membuat penumpang terkejut atas tarif baru ini.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini