Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar
TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menuntut Yuki Irawan, bos pabrik panci CV Sinar Logam, membayar Rp 2 miliar untuk hak para buruh yang belum diberikan, seperti gaji, upah lembur, hingga pesangon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, mengatakan nilai Rp 2 miliar berdasarkan hitungan upah buruh standar upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,5 juta lebih per bulan kepada 32 buruh. "Setelah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini