Pembacok Ibu Dinyatakan Sakit Jiwa
JAKARTA - Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan Erick Karsoho, 27 tahun, tersangka pembacokan terhadap ibu kandungnya, Linda Warauw, 56 tahun, pada 12 April lalu, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
JAKARTA - Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan Erick Karsoho, 27 tahun, tersangka pembacokan terhadap ibu kandungnya, Linda Warauw, 56 tahun, pada 12 April lalu, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Hendrayanto, kuasa hukum Erick, di Polres Jakarta Utara kemarin. Saat ini, kata dia, kliennya menjalani pemulihan di Rumah Sakit Jiwa Grogol.
Lantaran kondisi tersebut, Kepal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini