Buruh Gugat Jokowi ke PTUN
JAKARTA - Buruh dari delapan perusahaan di DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, kemarin. Jokowi digugat karena mengabulkan penangguhan pembayaran upah minimum kepada delapan perusahaan tadi. "Pelaporan ini didasari kekecewaan buruh terhadap Gubernur karena telah menangguhkan upah minimum provinsi," kata anggota tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak dari Trade Union Rights Center, Muhamad Fan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini