Menyodomi Bocah, Polisi Diancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun dengan terdakwa Nugroho Eko Krismianto, 34 tahun, dan Saipul Anwar, 33 tahun. Nugroho tercatat sebagai polisi aktif berpangkat brigadir satu yang bertugas di Kepolisian Resor Jakarta Timur. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haribudi Setyanto itu dilaksanakan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun dengan terdakwa Nugroho Eko Krismianto, 34 tahun, dan Saipul Anwar, 33 tahun. Nugroho tercatat sebagai polisi aktif berpangkat brigadir satu yang bertugas di Kepolisian Resor Jakarta Timur. Sidang yang dipimpin oleh hakim Haribudi Setyanto itu dilaksanakan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
Jaksa penuntut umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini