Tunggakan Pemutihan Rusun Boleh Dicicil
JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta memberi kemudahan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil bagi para pengontrak rumah susun sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang unitnya telah dilegalkan.
JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta memberi kemudahan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil bagi para pengontrak rumah susun sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang unitnya telah dilegalkan.
"Tunggakan itu bisa dicicil selama tinggal di unit yang telah menjadi haknya. Tak perlu bayar langsung tunai ketika ngurus pemutihan," ujar Kepala UPT Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung, Jati Waluyo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini