Polisi Reka Ulang Kejahatan Mutilasi Ciracas
JAKARTA - Reka ulang pembunuhan dengan cara mutilasi yang diduga dilakukan Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, 32 tahun, langsung digelar kemarin. Sehari sebelumnya, polisi menangkap Benget dan seorang tersangka lainnya bernama Tini, 39 tahun, di kediaman Benget dan Darna di Jalan Manunggal 2 RT 06 RW 11 Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Hanya dilakukan beberapa karena adegan yang di luar warung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini