Tuntutan terhadap Rasyid Rajasa Dinilai Terlalu Ringan
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuntutan jaksa atas terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, terlalu ringan.
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuntutan jaksa atas terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, terlalu ringan.
"Ringan sekali, padahal dua nyawa melayang dan lainnya luka-luka. Kalau percobaan, itu kan artinya tidak ditahan," kata Fickar kepada Tempo kemarin. "Inilah indikator hukum ke bawah makin tajam, ke atas makin ringan."
Menurut Fickar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini