Komnas HAM Ganti Tegur Wali Kota Bekasi
Sabtu, 16 Februari 2013

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak berhak melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. Aktivitas peribadatan bukan bagian dari otonomi daerah dan wewenang kepala daerah.
"Wali Kota tidak bisa mengatur kebebasan beragama karena sudah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 29," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, kemarin.
Bahkan, Natalius menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini