Didakwa 6 Tahun, Rasyid Rajasa Tak Ditahan
Jumat, 15 Februari 2013
JAKARTA - Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio, diancam hukuman 6 tahun penjara. Namun Rasyid tak ditahan walau dianggap lalai dalam mengemudikan mobil, yang mengakibatkan dua orang tewas. Dakwaan cukup berat itu dibacakan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

JAKARTA - Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio, diancam hukuman 6 tahun penjara. Namun Rasyid tak ditahan walau dianggap lalai dalam mengemudikan mobil, yang mengakibatkan dua orang tewas. Dakwaan cukup berat itu dibacakan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Alasan hakim tidak menahan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu adalah, keti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini