Aturan Luas Rumah di Depok Dinilai Memberatkan
DEPOK - Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032 mensyaratkan luas tanah minimal untuk membangun rumah adalah 120 meter persegi. Aturan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada 26 Desember 2012 ini dinilai memberatkan warga dan pengembang perumahan.
"Tidak mungkin warga maupun pengembang perumahan mampu menyediakan tanah seluas 120 meter persegi bila ingin membangun rumah tinggal ataupun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini