Bangunan di Pinggir Jalan Margonda Akan Digusur
DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan membuat parkir terpadu selebar 10 meter dari pinggir jalan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota nomor 18 Tahun 2003 tentang jarak sepadan bangunan dengan garis batas jalan.
DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan membuat parkir terpadu selebar 10 meter dari pinggir jalan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota nomor 18 Tahun 2003 tentang jarak sepadan bangunan dengan garis batas jalan.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan pelaksanaan aturan itu akan dimulai pada 2013 ini. Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan semua pelaku usaha di sepanjang Margonda seja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini