maaf email atau password anda salah


Kilas
Preman Gigit Kuping Ditangkap

JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap preman yang kerap mangkal di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Preman bernama Ponco Panjaitan dibekuk setelah berkelahi dengan seorang sopir, Edi Irawan, 32 tahun. "Ponco menggigit kuping hingga putus," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Selasa lalu.

Mulyadi mengatakan, perkelahian ini persis seperti pertandingan tinju kelas berat, saat Mike Tyson menggigit kuping lawannya, Evander Holyfield. Ponco pernah dipenjara 8 bulan karena berkelahi pada 2011. Kala itu, ia mencederai lawannya dengan menggigit lengan korban.

arsip tempo : 171537030262.

. tempo : 171537030262.

JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap preman yang kerap mangkal di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Preman bernama Ponco Panjaitan dibekuk setelah berkelahi dengan seorang sopir, Edi Irawan, 32 tahun. "Ponco menggigit kuping hingga putus," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Selasa lalu.

Mulyadi mengatakan, perkelahian ini persis seperti pertandingan tinju kelas berat, saat Mike

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan