KILAS
Teman Pembunuh Kamerawan TVRI Diadili
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan kamerawan TVRI, Djuli Elfano, kemarin. Jaksa menjerat Hendra Yuda bin Sabar, 24 tahun, pengendara sepeda motor yang memboncengkan tersangka pembunuh dengan Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perampasan.
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan kamerawan TVRI, Djuli Elfano, kemarin. Jaksa menjerat Hendra Yuda bin Sabar, 24 tahun, pengendara sepeda motor yang memboncengkan tersangka pembunuh dengan Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perampasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Widi Wicaksono, anggota tim jaksa penuntut umum.
Kasus penembakan dan pembunuhan itu sendiri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini