KPAI: Tak Ada Perlindungan untuk Fitrah
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Fitrah Rahmadani, 19 tahun. Siswa kelas XII SMAN 70, tersangka pembunuh Alawi Yusianto Putra, pelajar sekolah tentangganya, SMAN 6, dalam kasus penyerangan pada Senin pekan lalu, dianggap sudah masuk kategori dewasa.
"Tidak kami berikan bantuan atau perlindungan hukum karena FR sudah dewasa dan bukan anak-anak," kata Ketua Satuan Tugas Perl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini