Terdakwa Pembunuhan Raafi Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raafi Aga Winasya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. “Tindakan terdakwa sudah mencukupi unsur tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum Dedi Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
JAKARTA – Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Raafi Aga Winasya, dituntut hukuman 12 tahun penjara. “Tindakan terdakwa sudah mencukupi unsur tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum Dedi Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Pria yang akrab disapa Febry ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat 3 juncto 55
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini