Dua Polisi Terbukti Memeras
JAKARTA -- Dua polisi dan seorang warga sipil terbukti memeras sebuah perusahaan di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka, yang terdiri atas Ajun Komisaris Anggiat Pakpahan, Brigadir Satu Getwin, dan Gidion Siahaan, meminta sejumlah uang dengan tuduhan perusahaan tersebut tak mengantongi izin.
"Mereka juga mengancam korbannya," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kemarin.
Pemerasan dilakukan pada Kamis lalu, dengan korban b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini