Kilas
Berkas Kasus Pengeroyokan Arifin Rampung
JAKARTA -- Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap satu tersangka pengeroyok kelasi I Arifin Siri bernama Znd, 17 tahun. Sabtu lalu, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. "Berkas perkara Znd memang kami pisahkan dengan empat tersangka lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah.
Arifin Siri adalah korban pengeroyokan di Jalan Benyamin Sueb yang dilakukan sejumlah anggot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini