Pemerkosa dan Pembunuh Livia Dituntut Penjara Seumur Hidup
JAKARTA -- Empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio, dituntut hukuman penjara seumur hidup. “Para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan kejahatan di angkot (angkutan kota),” kata jaksa penuntut umum Didi Karyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Jaksa Didi menilai keempat terdakwa itu layak diberi hukuman tersebut lantaran telah memicu aksi kejahatan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini