Dua Pegawai Negeri Terancam Hukuman Mati karena Paket Sabu
TANGERANG -- Tim Customs Tactical Unit Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta menangkap dua pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Mereka di antaranya Farida, 54 tahun, dan Suranti Edi, 41 tahun. Keduanya menerima paket sabu 40 gram (sekitar Rp 80 juta) dari Afrika. Petugas menangkap mereka di Jalan Prof M. Yamin, Rawa Laut, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu lalu. Alamat ini tertera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini