
JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus sebuah toko obat di Jalan Malaka Baru Raya, Bintara, Bekasi Barat, yang menjual secara bebas obat penenang berupa pil untuk penyakit parkinson. Pil yang dijual seharga Rp 5.000 per 10 butir itu laris di antara para pelajar dan juga pemuda pengangguran.
“Pembelinya berusia 14-22 tahun,” kata Wakil Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, di kantor Badan Narkotika N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini