UU Pencucian Uang untuk Dhana
JAKARTA - Sejumlah pengamat menyarankan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk pegawai Pajak, Dhana Widyatmika. "Agar lebih mudah mengusutnya," kata pengamat pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, kemarin.
Dhana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C, diketahui memiliki rekening jumbo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan Dhana diduga kuat melakukan korupsi.
Bersama istrinya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini