maaf email atau password anda salah


Hakim Kasus Rasmiah Pernah Tangani Perkara Prita

arsip tempo : 171414717471.

. tempo : 171414717471.

JAKARTA -- Lembaga bantuan hukum Mawar Saron berencana melaporkan hakim-hakim di Mahkamah Agung yang telah memvonis Rasmiah alias Rasminah bersalah. Nenek berusia 54 tahun itu dipidana 4 bulan 10 hari--sesuai dengan masa tahanan yang pernah dijalaninya--karena mencuri beberapa piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram daging sapi milik majikannya. Dua di antara hakim agung yang menghukum Rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharuddin,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan