Jakarta Tak Dapat Dana Dekonsentrasi Lingkungan
JAKARTA -- Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tidak mendapat dana konsentrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup selama dua tahun sejak program itu diluncurkan. Dalam program Proper tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup menurunkan dana dekonsentrasi Rp 200 miliar untuk 32 provinsi di Indonesia dalam membantu pengawasan pelaksanaan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kualitas air, dan udara. Tahun lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini