Pengusaha Anggap Kenaikan UMP Tak Sah
JAKARTA -- Para pengusaha DKI Jakarta menganggap rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp 1.529.150 tidak sah. Sebab, rekomendasi yang dibuat pada Ahad lalu itu sama sekali tidak melibatkan unsur pengusaha.
"Sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan, rapat tanpa dihadiri salah satu unsur, maka keputusannya tidak sah," kata Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini