Upah Sektor Unggulan Diusulkan Rp 1,8 Juta
JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta mengusulkan nominal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI sebesar Rp 1,862 juta atau naik 21,7 persen dari Upah Minimum Provinsi DKI yang sebesar Rp 1.529.150. "Alasannya, kenaikan sebesar 22 persen juga diterapkan Pemerintah Kota Bekasi dengan besar upah minimum sektoral kota sebesar Rp 1,85 juta," kata Muhammad Rusdi, juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta, di Balai Kota kemarin.
Menurut dia, nominal UMSP itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini