Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara
JAKARTA - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan warga yang nekat membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta akan terkena sanksi pidana. "Kami telah selesai menyusun Rancangan Perda Pengelolaan Sampah," kata Eko ketika dihubungi kemarin. Dalam rancangan perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur adanya sanksi pidana bagi warga yang buang sampah sembarangan.
"Raperda itu mengatur bahwa warga yang membuang sampah ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini